Tunjangan Panitera

Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 124 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    91.43% Mirip91.43 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    88.30% Mirip88.30 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2022
    87.61% Mirip87.61 %
    Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum

    T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola PemilihanUmum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata KelolaPemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.37% Mirip87.37 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    86.36% Mirip86.36 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    86.33% Mirip86.33 %
    Tunjangan Okupasi Terapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    85.92% Mirip85.92 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2007
    85.89% Mirip85.89 %
    TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti

    TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti padapengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    85.68% Mirip85.68 %
    Tunjangan Bidan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    85.33% Mirip85.33 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.