Tunjangan Panitera
Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 124 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor91.43% Mirip91.43 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Refraksionis Optisien88.30% Mirip88.30 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 99 TAHUN 2022Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum87.61% Mirip87.61 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola PemilihanUmum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata KelolaPemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Radiografer87.37% Mirip87.37 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Fisioterapis86.36% Mirip86.36 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis86.33% Mirip86.33 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor85.92% Mirip85.92 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 25 TAHUN 2007TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti85.89% Mirip85.89 %
TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti padapengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Bidan85.68% Mirip85.68 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis85.33% Mirip85.33 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.