HKI
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi HKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1HKI
Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2017Pemilik atau Pemegang Hak83.47% Mirip83.47 %
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
- 2UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara82.48% Mirip82.48 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara82.21% Mirip82.21 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara82.05% Mirip82.05 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara82.01% Mirip82.01 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara82.01% Mirip82.01 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.