HKI

Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi HKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    HKI

    Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    83.47% Mirip83.47 %
    Pemilik atau Pemegang Hak

    Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    82.48% Mirip82.48 %
    Hutan negara

    Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    82.21% Mirip82.21 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  4. 4
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    82.05% Mirip82.05 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    82.01% Mirip82.01 %
    Hutan negara

    Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.01% Mirip82.01 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.