Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demiPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Asasi Manusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Asasi Manusia

    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
    94.72% Mirip94.72 %
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    94.14% Mirip94.14 %
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    84.15% Mirip84.15 %
    HAM

    Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan olehmasyarakat adat setempat secara turun-temurun;Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat sertatunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat,mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidupdalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adattertentu dengan rasasolidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;o.