Hukum Adat
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hukum Adat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hukum Adat
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2001HAM83.99% Mirip83.99 %
Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan olehmasyarakat adat setempat secara turun-temurun;Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat sertatunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat,mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidupdalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adattertentu dengan rasasolidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;o.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Masyarakat Adat80.67% Mirip80.67 %
Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat80.26% Mirip80.26 %
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2007Dokumen Identitas Lainnya80.22% Mirip80.22 %
Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah NonDepartemen atau Badan Hukum Publik dan BadanHukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk,selain Dokumen Kependudukan.