HAM
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi HAM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1HAM
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- 2HAM
Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan olehmasyarakat adat setempat secara turun-temurun;Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat sertatunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat,mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidupdalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adattertentu dengan rasasolidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;o.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2000Hak Asasi Manusia94.14% Mirip94.14 %
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demiPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2.
- 2UU NO. 39 TAHUN 1999Hak Asasi Manusia93.97% Mirip93.97 %
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; 2.