Gizi
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gizi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gizi
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 2Gizi
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 3Gizi
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiriatas karbohidrat, protein,lemak, vitamin, mineral, serat, air, dankomponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Gizi pangan87.12% Mirip87.12 %
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Gizi pangan83.97% Mirip83.97 %
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1983Susu83.58% Mirip83.58 %
Susu adalah cairan yang diperoleh dari ambing ternak perah sehat, dengan cara pemerahan yang benar, terus menerus dan tidak dikurangi sesuatu dan/atau ditambahkan ke dalamnya sesuatu bahan lain; d.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan83.39% Mirip83.39 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1999Gizi pangan83.37% Mirip83.37 %
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2020B382.79% Mirip82.79 %
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
- 7UU NO. 16 TAHUN 1992Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina82.56% Mirip82.56 %
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.