Gizi

Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gizi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  2. 2
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  3. 3
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiriatas karbohidrat, protein,lemak, vitamin, mineral, serat, air, dankomponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    91.52% Mirip91.52 %
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    90.52% Mirip90.52 %
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    89.98% Mirip89.98 %
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    88.52% Mirip88.52 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    88.15% Mirip88.15 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1983
    83.25% Mirip83.25 %
    Susu

    Susu adalah cairan yang diperoleh dari ambing ternak perah sehat, dengan cara pemerahan yang benar, terus menerus dan tidak dikurangi sesuatu dan/atau ditambahkan ke dalamnya sesuatu bahan lain; d.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.11% Mirip83.11 %
    Cemaran Pangan

    Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.