Film

Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Film juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.

  2. 2
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.

  3. 3
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.

  4. 4
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

  5. 5
    Film

    Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dankaidahmediasinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

  6. 6
    Film

    Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.