UPTD PPA

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    89.62% Mirip89.62 %
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    85.93% Mirip85.93 %
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2003
    84.79% Mirip84.79 %
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.