Anak Angkat

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan darilingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan KeluargaOrang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapanpengadilan.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Angkat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Angkat

    Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2007
    96.91% Mirip96.91 %
    Anak angkat

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2007
    95.54% Mirip95.54 %
    Pengangkatan anak

    Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    94.49% Mirip94.49 %
    Anak angkat

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkananak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    82.46% Mirip82.46 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    82.20% Mirip82.20 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2019
    81.97% Mirip81.97 %
    Keluarga Anak

    Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    81.80% Mirip81.80 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    81.28% Mirip81.28 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.23% Mirip81.23 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.