Anak Angkat
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan darilingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan KeluargaOrang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapanpengadilan.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Angkat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Angkat
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2007Anak angkat96.91% Mirip96.91 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2007Pengangkatan anak95.54% Mirip95.54 %
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2002Anak angkat94.49% Mirip94.49 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkananak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2006Keluarga82.46% Mirip82.46 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2008Keluarga82.20% Mirip82.20 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2019Keluarga Anak81.97% Mirip81.97 %
Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2022Keluarga81.80% Mirip81.80 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2018Keluarga81.28% Mirip81.28 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2012Keluarga81.23% Mirip81.23 %
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.