Keluarga Anak

Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    90.43% Mirip90.43 %
    Keluarga

    Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    86.89% Mirip86.89 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    85.81% Mirip85.81 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    85.77% Mirip85.77 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    85.73% Mirip85.73 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    85.59% Mirip85.59 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    85.43% Mirip85.43 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    84.30% Mirip84.30 %
    Orangtua

    Orangtua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa.

  9. 9
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    84.25% Mirip84.25 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  10. 10
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2017
    84.00% Mirip84.00 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.