Keluarga Anak
Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2012Keluarga90.43% Mirip90.43 %
Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2011Keluarga86.89% Mirip86.89 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2022Keluarga85.81% Mirip85.81 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2020Keluarga85.77% Mirip85.77 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2018Keluarga85.73% Mirip85.73 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2006Keluarga85.59% Mirip85.59 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2008Keluarga85.43% Mirip85.43 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 8PP NO. 29 TAHUN 1990Orangtua84.30% Mirip84.30 %
Orangtua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa.
- 9UU NO. 31 TAHUN 2014Keluarga84.25% Mirip84.25 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 10PERPRES NO. 99 TAHUN 2017Keluarga84.00% Mirip84.00 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.