Ekspor Limbah B3

Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbahdaerah pabean Negara Kesatuan RepublikEkspor Limbah 83 adalah pemberitahuanterlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepadaotoritas negara penerima sebelum dilaksanakanperpindahan lintas batas Limbah 83.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    87.14% Mirip87.14 %
    Notifikasi Ekspor Limbah B3

    Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahuludari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerimasebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    84.36% Mirip84.36 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    83.72% Mirip83.72 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.21% Mirip83.21 %
    Ekspor Limbah B3

    Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.72% Mirip81.72 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  6. 6
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.52% Mirip80.52 %
    Penyimpanan Limbah B3

    Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksudmenyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.