Korban Penyalahgunaan Narkotika

Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.58% Mirip81.58 %
    Eksploitasi Seksual

    Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untukmendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2002
    81.28% Mirip81.28 %
    Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan

    Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Penyalah Guna

    Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.