Korban Penyalahgunaan Narkotika
Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi Seksual81.58% Mirip81.58 %
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untukmendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2002Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan81.28% Mirip81.28 %
Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Penyalah Guna80.60% Mirip80.60 %
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.