Penyedia Jasa Keuangan
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2018Penjamin Utang83.51% Mirip83.51 %
Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Efek80.74% Mirip80.74 %
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2013Pendanaan Terorisme80.49% Mirip80.49 %
Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangkamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkanDana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untukakan digunakan untukdigunakan dan/atau yang diketahuimelakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.