Penyedia Jasa Keuangan

Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    83.51% Mirip83.51 %
    Penjamin Utang

    Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.74% Mirip80.74 %
    Efek

    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    80.49% Mirip80.49 %
    Pendanaan Terorisme

    Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangkamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkanDana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untukakan digunakan untukdigunakan dan/atau yang diketahuimelakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.