Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    92.01% Mirip92.01 %
    Kantor Paten

    Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1995
    87.90% Mirip87.90 %
    Kantor Paten

    Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    86.99% Mirip86.99 %
    Kantor Perlindungan Varietas Tanaman

    Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi dilingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidangPerlindungan Varietas Tanaman.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
    83.59% Mirip83.59 %
    Kantor Imigrasi

    Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    82.64% Mirip82.64 %
    Kantor Wilayah Departemen

    Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor WilayahDepartemen yang ruang lingkup tugasnya di bidanghukum dan hak asasi manusia.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Badan

    Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    80.94% Mirip80.94 %
    Kurator

    Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    80.07% Mirip80.07 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.