Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1989Kantor Paten92.01% Mirip92.01 %
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1995Kantor Paten87.90% Mirip87.90 %
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2000Kantor Perlindungan Varietas Tanaman86.99% Mirip86.99 %
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi dilingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidangPerlindungan Varietas Tanaman.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2016Kantor Imigrasi83.59% Mirip83.59 %
Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2007Kantor Wilayah Departemen82.64% Mirip82.64 %
Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor WilayahDepartemen yang ruang lingkup tugasnya di bidanghukum dan hak asasi manusia.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2021Badan82.12% Mirip82.12 %
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2010Kurator80.94% Mirip80.94 %
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2021Menteri80.07% Mirip80.07 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.