Kantor Paten

Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Paten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Paten

    Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    92.01% Mirip92.01 %
    Direktorat Jenderal Imigrasi

    Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    85.15% Mirip85.15 %
    Kantor Merek

    Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.