Kantor Paten
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Paten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Paten
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2011Direktorat Jenderal Imigrasi92.01% Mirip92.01 %
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1992Kantor Merek85.15% Mirip85.15 %
Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.