Kantor Paten
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Paten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Paten
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2011Direktorat Jenderal Imigrasi87.90% Mirip87.90 %
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1995Kantor Merek84.86% Mirip84.86 %
Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang merek.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2003Dinas Daerah82.50% Mirip82.50 %
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.