Kantor Paten

Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang paten.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Paten juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Paten

    Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    87.90% Mirip87.90 %
    Direktorat Jenderal Imigrasi

    Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1995
    84.86% Mirip84.86 %
    Kantor Merek

    Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemenpemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dibidang merek.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    82.50% Mirip82.50 %
    Dinas Daerah

    Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.