Kantor Perlindungan Varietas Tanaman

Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi dilingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidangPerlindungan Varietas Tanaman.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    87.11% Mirip87.11 %
    Kantor PVT

    Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT adalah unsur pendukung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    86.99% Mirip86.99 %
    Direktorat Jenderal Imigrasi

    Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    83.30% Mirip83.30 %
    Kurator

    Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.74% Mirip81.74 %
    Konsil Keperawatan

    Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.28% Mirip81.28 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

  6. 6
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    80.84% Mirip80.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.