Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi dilingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidangPerlindungan Varietas Tanaman.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Kantor PVT87.11% Mirip87.11 %
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT adalah unsur pendukung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Direktorat Jenderal Imigrasi86.99% Mirip86.99 %
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2010Kurator83.30% Mirip83.30 %
Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Konsil Keperawatan81.74% Mirip81.74 %
Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Menteri81.28% Mirip81.28 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
- 6PERPRES NO. 22 TAHUN 2021Menteri81.11% Mirip81.11 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2022Menteri80.84% Mirip80.84 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.