Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Imigrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 125 TAHUN 2016Rumah Detensi Imigrasi96.04% Mirip96.04 %
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Penyuluh Pegawai Negeri Sipil83.96% Mirip83.96 %
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Direktorat Jenderal Imigrasi83.59% Mirip83.59 %
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.