Konselor

Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    88.96% Mirip88.96 %
    Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau bedapendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luarpengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    81.51% Mirip81.51 %
    DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    81.31% Mirip81.31 %
    Akademisi

    Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    81.29% Mirip81.29 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    81.26% Mirip81.26 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    80.99% Mirip80.99 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    80.93% Mirip80.93 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    80.85% Mirip80.85 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    80.83% Mirip80.83 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    80.72% Mirip80.72 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.