Deputi

Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deputi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deputi

    Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    83.15% Mirip83.15 %
    Daerah

    Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    81.04% Mirip81.04 %
    Provinsi DKIJakarta

    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKIJakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.