Deputi
Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deputi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022DeputiTerverifikasi
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1974Daerah83.15% Mirip83.15 %
Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Provinsi DKIJakarta81.04% Mirip81.04 %
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKIJakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.