Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10.

  2. 2
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.

  3. 3
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  4. 4
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  5. 5
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.

  6. 6
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

  7. 7
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

  8. 8
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ataukepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2022
    84.48% Mirip84.48 %
    Dekonsentrasi Kepada GWPP

    Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.