Dekonsentrasi Kepada GWPP

Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    86.29% Mirip86.29 %
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    86.07% Mirip86.07 %
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    84.48% Mirip84.48 %
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.