Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.

  2. 2
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  3. 3
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  4. 4
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.

  5. 5
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.

  6. 6
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

  7. 7
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

  8. 8
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ataukepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 53 TAHUN 1999
    81.44% Mirip81.44 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  2. 2
    UU NO. 49 TAHUN 1999
    81.42% Mirip81.42 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2003
    81.25% Mirip81.25 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2003
    81.01% Mirip81.01 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    80.93% Mirip80.93 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    80.89% Mirip80.89 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangPRESIDENREPUBLIK INDONESIANomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2003
    80.88% Mirip80.88 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  8. 8
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    80.73% Mirip80.73 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.

  9. 9
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    80.59% Mirip80.59 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    80.42% Mirip80.42 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.