Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.
- 2Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
- 3Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
- 4Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
- 5Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
- 6Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
- 7Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- 8Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ataukepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 53 TAHUN 1999Daerah81.44% Mirip81.44 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 2UU NO. 49 TAHUN 1999Daerah81.42% Mirip81.42 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2003Daerah81.25% Mirip81.25 %
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2003Daerah81.01% Mirip81.01 %
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 5UU NO. 55 TAHUN 1999Daerah80.93% Mirip80.93 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2001Daerah80.89% Mirip80.89 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undangPRESIDENREPUBLIK INDONESIANomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 7UU NO. 34 TAHUN 2003Daerah80.88% Mirip80.88 %
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 8UU NO. 52 TAHUN 1999Daerah80.73% Mirip80.73 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 1 huruf Pemerintahan Daerah; b.
- 9UU NO. 26 TAHUN 2004Daerah80.59% Mirip80.59 %
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 10UU NO. 31 TAHUN 2003Daerah80.42% Mirip80.42 %
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.