Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administnasi, dan administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekan juga digunakan di dalam 21 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 2Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 3Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
- 4Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
- 5Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
- 6Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
- 7Dekan
Dekan adalah pemimpin fakultas yangpengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
- 8Dekan
Dekan adalah pimpinan dilingkungan IPB yang berwenang danbertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 9Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGMyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 10Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 11Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 12Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 13Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
- 14Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 15Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 16Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 17Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing Fakultas.
- 18Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
- 19Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 20Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 21Dekan
Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan difakultasnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2014Dosen85.19% Mirip85.19 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2020Dosen84.75% Mirip84.75 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2012Dosen84.69% Mirip84.69 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021Dosen84.40% Mirip84.40 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021Dosen84.39% Mirip84.39 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6PP NO. 95 TAHUN 2021Dosen83.88% Mirip83.88 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PERPRES NO. 10 TAHUN 2016Dosen83.85% Mirip83.85 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2014Dosen83.67% Mirip83.67 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2014Dosen83.42% Mirip83.42 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 10PP NO. 41 TAHUN 2009Dosen83.39% Mirip83.39 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.