Debitur

Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Debitur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Debitur

    Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada : a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    88.27% Mirip88.27 %
    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    88.19% Mirip88.19 %
    Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah

    Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    87.58% Mirip87.58 %
    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.19% Mirip81.19 %
    Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah

    Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikanbarang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.39% Mirip80.39 %
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.06% Mirip80.06 %
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.