Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah99.94% Mirip99.94 %
Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah91.73% Mirip91.73 %
Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikanbarang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Debitur88.27% Mirip88.27 %
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2003Perusahaan84.90% Mirip84.90 %
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 5PP NO. 13 TAHUN 1998PERUM83.73% Mirip83.73 %
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara83.20% Mirip83.20 %
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2008Perusahaan81.81% Mirip81.81 %
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 8PP NO. 70 TAHUN 2014Badan Hukum Indonesia81.70% Mirip81.70 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Tanah Negara81.64% Mirip81.64 %
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.