Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

    Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    99.94% Mirip99.94 %
    Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah

    Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    91.73% Mirip91.73 %
    Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah

    Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikanbarang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    88.27% Mirip88.27 %
    Debitur

    Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    84.90% Mirip84.90 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 1998
    83.73% Mirip83.73 %
    PERUM

    Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    83.20% Mirip83.20 %
    Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

    Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    81.81% Mirip81.81 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  8. 8
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    81.70% Mirip81.70 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.64% Mirip81.64 %
    Tanah Negara

    Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.