Debitur

Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada : a.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Debitur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Debitur

    Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    82.54% Mirip82.54 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    82.35% Mirip82.35 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    82.27% Mirip82.27 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.27% Mirip82.27 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    82.16% Mirip82.16 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    80.14% Mirip80.14 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.