Debitur
Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada : a.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Debitur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Debitur
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2020Wajib Bayar82.54% Mirip82.54 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2018Wajib Bayar82.35% Mirip82.35 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2021Wajib Bayar82.27% Mirip82.27 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Wajib Bayar82.27% Mirip82.27 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2020Wajib Bayar82.16% Mirip82.16 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2010Kompensasi80.14% Mirip80.14 %
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.