Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah99.13% Mirip99.13 %
Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah94.42% Mirip94.42 %
Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikanbarang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Debitur87.58% Mirip87.58 %
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2003Perusahaan83.57% Mirip83.57 %
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 5PP NO. 13 TAHUN 1998PERUM83.00% Mirip83.00 %
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara81.68% Mirip81.68 %
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2015PMN81.25% Mirip81.25 %
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.
- 8PP NO. 70 TAHUN 2014Badan Hukum Indonesia80.95% Mirip80.95 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.