Data Pribadi

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yangdisimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungikerahasiaannya.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data Pribadi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data tentang ora.

  2. 2
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dilindungi kebenaran dijaga serta dan dirawat, kerahasiaannya.

  3. 3
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  4. 4
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  5. 5
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  6. 6
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.45% Mirip82.45 %
    Pengguna Data Pribadi Penduduk

    Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansipemerintah dan swasta yang membutuhkan informasidata sesuai dengan bidangnya.

  2. 2
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    81.46% Mirip81.46 %
    Subjek Data Pribadi

    Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    80.86% Mirip80.86 %
    Penyelenggaraan Keantariksaan

    Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi danpemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, RuangUdara, maupun Antariksa.