Data Pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yangdisimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungikerahasiaannya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data Pribadi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data Pribadi
Data Pribadi adalah data tentang ora.
- 2Data Pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dilindungi kebenaran dijaga serta dan dirawat, kerahasiaannya.
- 3Data Pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
- 4Data Pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
- 5Data Pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
- 6Data Pribadi
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Pengguna Data Pribadi Penduduk82.45% Mirip82.45 %
Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansipemerintah dan swasta yang membutuhkan informasidata sesuai dengan bidangnya.
- 2UU NO. 27 TAHUN 2022Subjek Data Pribadi81.46% Mirip81.46 %
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2013Penyelenggaraan Keantariksaan80.86% Mirip80.86 %
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi danpemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, RuangUdara, maupun Antariksa.