Pengguna Data Pribadi Penduduk

Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansipemerintah dan swasta yang membutuhkan informasidata sesuai dengan bidangnya.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    89.62% Mirip89.62 %
    Subjek Data Pribadi

    Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    84.66% Mirip84.66 %
    Penyelenggara IG

    Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan Setiap Orang.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    82.97% Mirip82.97 %
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    82.79% Mirip82.79 %
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.46% Mirip82.46 %
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.45% Mirip82.45 %
    Data Pribadi

    Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yangdisimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungikerahasiaannya.

  7. 7
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    81.52% Mirip81.52 %
    Pengendali Data Pribadi

    Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindak.