Subjek Data Pribadi
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Pengguna Data Pribadi Penduduk89.62% Mirip89.62 %
Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansipemerintah dan swasta yang membutuhkan informasidata sesuai dengan bidangnya.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2008Penanda Tangan86.84% Mirip86.84 %
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Penanda Tangan85.20% Mirip85.20 %
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- 4PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Rekaman elektronik84.79% Mirip84.79 %
Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
- 5PP NO. 82 TAHUN 2012Penanda Tangan84.23% Mirip84.23 %
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atauterkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2021Meterai Dalam Bentuk Lain82.45% Mirip82.45 %
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2014Penyelenggara IG82.42% Mirip82.42 %
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan Setiap Orang.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2007Data Pribadi81.46% Mirip81.46 %
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yangdisimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungikerahasiaannya.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2019Data Pribadi80.80% Mirip80.80 %
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
- 10UU NO. 24 TAHUN 2013Data Pribadi80.56% Mirip80.56 %
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.