Alat Kesehatan

Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    99.96% Mirip99.96 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    99.02% Mirip99.02 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    89.86% Mirip89.86 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.