Bahan Penolong

Bahan Penolong adalah bahan,tidak termasuk peralatan, yanglazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam prosespengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhitujuan teknologitertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapiapabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalamproduk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan sertatidak mempunyai fungsi teknologi.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Penolong juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

  2. 2
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

  3. 3
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    84.34% Mirip84.34 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.56% Mirip82.56 %
    Bahan Baku

    Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    80.53% Mirip80.53 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.