Dana Tugas Pembantuan

Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakansehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan danmempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinanlembaga terkait.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Tugas Pembantuan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

  2. 2
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

  3. 3
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

  4. 4
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerahyang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugaspembantuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    85.32% Mirip85.32 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    82.45% Mirip82.45 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    82.35% Mirip82.35 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.54% Mirip80.54 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.53% Mirip80.53 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.18% Mirip80.18 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.