Dana Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Tapera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Dana Jaminan Sosial84.43% Mirip84.43 %
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2005BUMD83.40% Mirip83.40 %
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2018Tapera81.30% Mirip81.30 %
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2016Tapera81.10% Mirip81.10 %
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.