Dana Tapera

Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Tapera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Tapera

    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruhPeserta yang merupakan himpunan Simpanan besertahasil pemupukannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    84.43% Mirip84.43 %
    Dana Jaminan Sosial

    Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2005
    83.40% Mirip83.40 %
    BUMD

    Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.

  3. 3
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
    81.30% Mirip81.30 %
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    81.10% Mirip81.10 %
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.