BUMD
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi BUMD juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BUMD
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 2BUMD
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 5BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 6BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 7BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 8BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 9BUMD
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2005BUMN96.97% Mirip96.97 %
Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
- 2PP NO. 122 TAHUN 2015BUMN87.82% Mirip87.82 %
Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2016Dana Tapera83.40% Mirip83.40 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.