Dana Jaminan Sosial

Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    86.86% Mirip86.86 %
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
    86.71% Mirip86.71 %
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    84.43% Mirip84.43 %
    Dana Tapera

    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

  4. 4
    PP NO. 89 TAHUN 2014
    82.92% Mirip82.92 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.