Dana Jaminan Sosial
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2016Tapera86.86% Mirip86.86 %
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- 2PERPRES NO. 9 TAHUN 2018Tapera86.71% Mirip86.71 %
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2016Dana Tapera84.43% Mirip84.43 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
- 4PP NO. 89 TAHUN 2014Pembiayaan82.92% Mirip82.92 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.