Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran; 11.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2009Daerah Lingkungan Kepentingan94.83% Mirip94.83 %
Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)89.28% Mirip89.28 %
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021DLKp82.88% Mirip82.88 %
Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Terminal untuk Kepentingan Sendiri81.76% Mirip81.76 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2009Terminal untuk Kepentingan Sendiri81.26% Mirip81.26 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri81.22% Mirip81.22 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Terminal Khusus81.14% Mirip81.14 %
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- 8PP NO. 61 TAHUN 2009Terminal Khusus81.10% Mirip81.10 %
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2008Terminal Khusus80.44% Mirip80.44 %
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.