Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan

Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran; 11.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    94.83% Mirip94.83 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan

    Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    89.28% Mirip89.28 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)

    Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.88% Mirip82.88 %
    DLKp

    Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.76% Mirip81.76 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    81.26% Mirip81.26 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.22% Mirip81.22 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.14% Mirip81.14 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.

  8. 8
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    81.10% Mirip81.10 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  9. 9
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.44% Mirip80.44 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.