Terminal Khusus
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terminal Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terminal Khusus
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- 2Terminal Khusus
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2009Terminal untuk Kepentingan Sendiri99.14% Mirip99.14 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Terminal untuk Kepentingan Sendiri99.08% Mirip99.08 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri98.96% Mirip98.96 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 4PP NO. 70 TAHUN 1996Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan80.44% Mirip80.44 %
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran; 11.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah80.10% Mirip80.10 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.