Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terminal untuk Kepentingan Sendiri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.

  2. 2
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    99.10% Mirip99.10 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    99.03% Mirip99.03 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    98.96% Mirip98.96 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    82.10% Mirip82.10 %
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan

    Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  6. 6
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    81.22% Mirip81.22 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan

    Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran; 11.