DLKp

Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    83.12% Mirip83.12 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    82.88% Mirip82.88 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan

    Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran; 11.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    82.80% Mirip82.80 %
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    82.80% Mirip82.80 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    82.68% Mirip82.68 %
    Daerah Lingkungan Kepentingan

    Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

  6. 6
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2021
    82.43% Mirip82.43 %
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    82.07% Mirip82.07 %
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  8. 8
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.91% Mirip80.91 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran.

  9. 9
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    80.79% Mirip80.79 %
    Aerodrome

    Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    80.27% Mirip80.27 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.