DI

Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayahyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi DI juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  2. 2
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  3. 3
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  4. 4
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  5. 5
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  6. 6
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  7. 7
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  8. 8
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  9. 9
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  10. 10
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  11. 11
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  12. 12
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    86.73% Mirip86.73 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    86.32% Mirip86.32 %
    Daerah Irigasi

    Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    82.11% Mirip82.11 %
    Subak

    Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio agraris-religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah.