DI

Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi DI juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  2. 2
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  3. 3
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  4. 4
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  5. 5
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  6. 6
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  7. 7
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  8. 8
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  9. 9
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  10. 10
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  11. 11
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  12. 12
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayahyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    86.92% Mirip86.92 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    84.19% Mirip84.19 %
    Daerah Irigasi

    Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    83.90% Mirip83.90 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkatNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presidenbeserta para Menteri.