DI

Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi DI juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  2. 2
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  3. 3
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  4. 4
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  5. 5
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  6. 6
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

  7. 7
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  8. 8
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  9. 9
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  10. 10
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  11. 11
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  12. 12
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayahyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    93.72% Mirip93.72 %
    Daerah Irigasi

    Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    88.54% Mirip88.54 %
    Daerah irigasi

    Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air darisatu jaringan irigasi.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.17% Mirip82.17 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.