DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DI juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 2DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 3DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 4DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 5DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 6DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahanyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
- 7DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 8DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 9DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 10DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 11DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 12DI
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayahyang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Pemerintah87.29% Mirip87.29 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Daerah Irigasi84.80% Mirip84.80 %
Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2004Pemerintah84.49% Mirip84.49 %
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkatNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presidenbeserta para Menteri.