Wisata

Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementarauntuk menikmati objek dan daya tarik wisata;2.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wisata juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wisata

    Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asingdengan mengunjungitertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

  2. 2
    Wisata

    Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    85.74% Mirip85.74 %
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    84.94% Mirip84.94 %
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    84.14% Mirip84.14 %
    Wisatawan

    Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;3.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    80.28% Mirip80.28 %
    Wisatawan

    Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.