Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementarauntuk menikmati objek dan daya tarik wisata;2.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wisata juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asingdengan mengunjungitertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
- 2Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1994Wisata alam85.74% Mirip85.74 %
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Wisata alam84.94% Mirip84.94 %
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
- 3PP NO. 67 TAHUN 1996Wisatawan84.14% Mirip84.14 %
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;3.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2009Wisatawan80.28% Mirip80.28 %
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.