Wisata alam

Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    87.40% Mirip87.40 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  2. 2
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    87.23% Mirip87.23 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    87.17% Mirip87.17 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  4. 4
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    87.16% Mirip87.16 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
    87.09% Mirip87.09 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  6. 6
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    87.08% Mirip87.08 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    86.96% Mirip86.96 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

  8. 8
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    86.79% Mirip86.79 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  9. 9
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    86.79% Mirip86.79 %
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.