Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asingdengan mengunjungitertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Sumber: PERPRES NO. 69 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wisata juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementarauntuk menikmati objek dan daya tarik wisata;2.
- 2Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Terorganisasi80.41% Mirip80.41 %
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.