Wisata

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asingdengan mengunjungitertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Sumber: PERPRES NO. 69 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wisata juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wisata

    Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementarauntuk menikmati objek dan daya tarik wisata;2.

  2. 2
    Wisata

    Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.41% Mirip80.41 %
    Terorganisasi

    Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.