Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Yurisdiksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Yurisdiksi

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    Wilayah Yurisdiksi

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah diluar Wilayah Negarayang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen,dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hakberdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukuminternasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    98.87% Mirip98.87 %
    Wilayah Yurisdiksi Indonesia

    Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    88.55% Mirip88.55 %
    Wilayah Udara Yurisdiksi

    Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Wilayah Hukum Pertambangan

    Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.